LARANGAN JUDI ONLINE DAN JUDI KONVENSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN

Post by Nanang kominfo - 09 July 2024

Sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesawaran dan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin aparatur sipil negara (ASN), Aparatur Desa, Pegawai BUMD dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah dan Desa di Kabupaten Pesawaran, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melarang seluruh ASN, Aparatur Desa, Pegawai BUMD dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah dan Desa di Kabupaten Pesawaran untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Desa/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu melalui kanal-kanal pelaporan/pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah dan Desa Kabupaten Pesawaran.

4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensioal kepada seluruh ASN, Aparatur Desa, Pegawai BUMD dan Tenaga Kontrak di lingkungan masing-masing.

5. Melaporkan ASN, Apratur Desa, Tenaga Kontrak dan yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

6. Insepktorat Kabupaten Pesawaran dan Satuan Pengawas Intern Desa dan BUMD agar membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan judi konvensional.

7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN, Aparatur Desa, Pegawai BUMD dan Tenaga Kontrak yang terlibat transakasi judi online dan judi konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Dalam hal terbukti bahwa ASN, Aparatur Desa, Pegawai BUMD dan Tenaga Kontrak terlibat dan transakasi judi online dan/atau judi konvensional, Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Satuan Pengawas Intern Desa dan BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.